Selasa, 21 Maret 2017

Hak Asasi Manusia



BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG

Hak adalah sesuatu yang mutlak didapatkan setiap manusia dan penggunaannya tergantung pada manusia itu sendiri. Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya. Pada kesempatan kali ini, penulis akan membahas mengenai pengertian HAM serta pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

2.      RUMUSAN MASALAH
·           Definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
·           Landasan Hukum HAM di Indonesia
·           Jenis-jenis pelanggaran HAM
·           Kasus pelanggaran HAM di Indonesia

3.      TUJUAN PENULISAN
·           Mengetahui definisi dan contoh-contoh Hak Asasi Manusia
·           Menginformasikan berita tentang pelanggaran HAM di Indonesia
·           Memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan






BAB II
PEMBAHASAN

1.     Definisi HAM

HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara garis besar, penggolongan Hak Asasi Manusia dibagi menjadi enam, yaitu:
1.1.   Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asasi pribadi mencakup hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan masing-masing, menyatakan pendapat, serta kebebasan berserikat atau berorganisasi.
1.2.   Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi mencakup hak untuk mempunyai, suatu hal, hak beli atau jual sesuatu, dan hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.

1.3.   Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta pemerintahan di kenal dengan hak kesamaan hukum. Umpamanya, tak ada diskriminasi atau pembeda di muka hukum.

1.4.    Hak asasi politik (political rights)
Hak asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memllih serta dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik, dan hak untuk mengajukan petisi, kritik atau rekomendasi pada pemerintah.

1.5 Hak asasi sosial dan kebudayaan (social/and cultural rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, serta hak mendapatkan jaminan sosial.

1.6 Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata. langkah serta perlindungan hukum prosedural rights)
Contohnya hak untuk mendapatkan penasihat hukum untuk yg terlibat proses hukum dan  hak tidak untuk di tangkap sewenang-wenang.




2.     Landasan Hukum HAM di Indonesia

Dalam perundang-undangan Republik Indonesia, terdapat empat bentuk hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

2.1.   Undang-Undang Dasar 1945

Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut:

2.1.1.         Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal  27 Ayat (1).
2.1.2.         Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2).
2.1.3.         Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
2.1.4.         Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2).
2.1.5.         Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30.
2.1.6.         Hak mendapat pengajaran, Pasal 31.
2.1.7.         Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah, Pasal 32.
2.1.8.         Hak di bidang perekonomi, Pasal 33.
2.1.9.         Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, Pasal 34.

2.2   Pengaturan HAM dan Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia  Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
2.3   Pengaturan HAM dalam Undang-Undang

Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut:

2.3.1        UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
2.3.2        UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
2.3.3        UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
2.3.4        UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2.3.5        UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
2.3.6        UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
2.3.7        UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
2.3.8        UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11 Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
2.3.9        UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
2.3.10    UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2.3.11    UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2.3.12    UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
2.3.13    UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

3.     Jenis-jenis pelanggaran HAM

Secara umum ada dua jenis jenis pelanggaran HAM yaitu :

3.1.   Kasus pelanggaran HAM yang berat:

Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran HAM yang berat :

·           Pembunuhan secara sewenang-wenang yang tidak mengikuti keputusan pengadilan dan hukum yang berlaku secara umum
·           Melakukan segala bentuk penyiksaan
·           Melakukan sistem perbudakan dan diskriminasi secara sistematis
·           Pembunuhan secara massal
·           Menghilangkan seseorang secara paksa

3.2.   Kasus pelanggaran HAM yang ringan:

Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran yang ringan

·           Melakukan penganiayaan
·           Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang
·           Melakukan segala bentuk pemukulan
·           Menghalangi jalan seseorang untuk menyampaikan aspirasinya




4.     Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

4.1.   Kasus pembunuhan Munir

Munir Said Thalib (lahir di Malang, 8 Desember 1965) adalah seorang tokoh pembela HAM di Indonesia. Ia meninggal dunia dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam pada tanggal 7 September 2004. Hakim menyatakan bahwa pembunuh Munir adalah Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda yang sedang cuti. Ia diduga kuat menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut. Sejak tahun 2005, tanggal 7 September diperingati sebagai Hari Pembela HAM di Indonesia. Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup.


4.2.   Penembakan Mahasiswa Trisakti

Penembakan Mahasiswa Trisakti merupakan kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan militer pada saat kerusuhan 12 Mei 1998, dimana beribu-ribu mahasiswa turun ke jalanan meminta supaya Soeharto turun dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada saat itu. Kasus ini menjadi pemicu terjadinya kerusuhan Mei 1998 yang merupakan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Hak yang dilanggar dalam kasus penembakan ini adalah melanggar hak untuk hidup karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja.

4.3.   Penculikan Aktivis 1997/1998

Penculikan ini merupakan peristiwa penghilangan orang secara paksa atau penculikan terhadap puluhan aktivis mahasiswa yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998. Peristiwa penculikan terjadi menjelang pemilu Mei 1997 dan dalam dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret.
Sembilan aktivis yang diculik kemudian dilepaskan, mereka adalah:
·              Desmond Junaidi Mahesa, diculik di Lembaga Bantuan Hukum Nusantara, Jakarta, 4 Februari 1998.
·              Haryanto Taslam ,
·              Pius Lustrilanang, diculik di panpan RSCM, 2 Februari 1998
·              Faisol Reza, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998
·              Rahardjo Walujo Djati, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998
·              Nezar Patria, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998
·              Aan Rusdianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998
·              Mugianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998
·              Andi Arief, diculik di Lampung, 28 Maret 1998
Tigabelas aktivis yang masih hilang sampai saat ini, berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang. Mereka adalah:
·              Petrus Bima Anugrah (mahasiswa Unair dan STF Driyakara, aktivis SMID. Hilang di Jakarta pada 30 Maret 1998) [14]
·              Herman Hendrawan (mahasiswa Unair, hilang setelah konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998) [15]
·              Suyat (aktivis SMID. Dia hilang di Solo pada 12 Februari 1998)
·              Wiji Thukul (penyair, aktivis JAKER. Dia hilang diJakarta pada 10 Januari 1998) [16]
·              Yani Afri (sopir, pendukung PDI Megawati, ikut koalisi Mega Bintang dalam Pemilu 1997, sempat ditahan di Makodim Jakarta Utara. Dia hilang di Jakarta pada 26 april 1997)
·              Sonny (sopir, teman Yani Afri, pendukung PDI Megawati. Hilang diJakarta pada 26 April 1997)
·              Dedi Hamdun (pengusaha, aktif di PPP dan dalam kampanye 1997 Mega-Bintang. Hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
·              Noval Al Katiri (pengusaha, teman Deddy Hamdun, aktivis PPP. Dia hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
·              Ismail (sopir Deddy Hamdun. Hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
·              Ucok Mundandar Siahaan (mahasiswa Perbanas, diculik saat kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta)
·              Hendra Hambali (siswa SMU, raib saat kerusuhan di Glodok, Jakarta, 15 Mei 1998)
·              Yadin Muhidin (alumnus Sekolah Pelayaran, sempat ditahan Polres Jakarta Utara. Dia hilang di Jakarta pada 14 Mei 1998)
·              Abdun Nasser (kontraktor, hilang saat kerusuhan 14 Mei 1998, Jakarta)

Penculikan ini tergolong pada kasus pelanggaran HAM berat, karena para aktivis tidak hanya diculik melainkan juga disiksa, dianiaya, bahkan satu aktivis meninggal dunia yaitu Leonardus Gilang. Hak yang dilanggar dalam kasus penculikan ini adalah hak untuk hidup merdeka penuh rasa aman tanpa penindasan orang lain.





















BAB III
PENUTUP

1.     Kesimpulan
·         Hak asasi manusia merupakan kodrat manusia sebagai makhluk hidup, karena tanpa ada hak tersebut, manusia tidak mungkin dapat menjalankan kehidupannya. Hak asasi manusia terbagi menjadi dua, yaitu: hak asasi personal dan hak asasi ekonomi.
·         Landasan hukum yang mendasari hak asasi manusia di Indonesia tertulis dalam: UUD 1945, UU, Tap MPR, dan peraturan pelaksana perundang-undangan.
·         Pelanggaran HAM adalah perbuatan perseorangan/kelompok yang dengan sengaja/tidak sengaja mencabut hak asasi orang lain seperti yang tertulis dalam landasan hukum yang berlaku.


















DAFTAR PUSTAKA