BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Hak adalah sesuatu yang mutlak didapatkan setiap manusia
dan penggunaannya tergantung pada manusia itu sendiri. Sejak lahir setiap
manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua
orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun
raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan
kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada saat ini sudah banyak hak asasi yang
dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya. Pada kesempatan kali
ini, penulis akan membahas mengenai pengertian HAM serta
pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
2.
RUMUSAN MASALAH
·
Definisi Hak Asasi Manusia (HAM)
·
Landasan Hukum HAM di Indonesia
·
Jenis-jenis pelanggaran HAM
·
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
3.
TUJUAN PENULISAN
·
Mengetahui definisi dan contoh-contoh Hak Asasi Manusia
·
Menginformasikan berita tentang pelanggaran HAM di
Indonesia
·
Memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi HAM
HAM
atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri,
yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara garis besar,
penggolongan Hak Asasi Manusia dibagi menjadi enam, yaitu:
1.1.
Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak
asasi pribadi mencakup hak kebebasan beragama, beribadat sesuai keyakinan
masing-masing, menyatakan pendapat, serta kebebasan berserikat atau
berorganisasi.
1.2.
Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak
asasi ekonomi mencakup hak untuk mempunyai, suatu hal, hak beli atau jual
sesuatu, dan hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
1.3.
Hak asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam
hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).
Hak
asasi untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta pemerintahan di
kenal dengan hak kesamaan hukum. Umpamanya, tak ada diskriminasi atau pembeda
di muka hukum.
1.4.
Hak asasi politik
(political rights)
Hak
asasi politik yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memllih serta
dipilih dalam pemilu, hak untuk mendirikan partai politik, dan hak untuk
mengajukan petisi, kritik atau rekomendasi pada pemerintah.
1.5 Hak asasi sosial dan kebudayaan (social/and
cultural rights)
Contohnya
hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan, serta hak
mendapatkan jaminan sosial.
1.6 Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata.
langkah serta perlindungan hukum prosedural rights)
Contohnya hak untuk
mendapatkan penasihat hukum untuk yg terlibat proses hukum dan hak tidak untuk di tangkap sewenang-wenang.
2.
Landasan Hukum HAM di
Indonesia
Dalam perundang-undangan Republik Indonesia, terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
2.1.
Undang-Undang Dasar
1945
Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang
Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut:
2.1.1.
Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
Pasal 27 Ayat (1).
2.1.2.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27
Ayat (2).
2.1.3.
Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan, Pasal 28.
2.1.4.
Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama,
Pasal 29 Ayat (2).
2.1.5.
Hak dalam usaha pembelaan negara, Pasal 30.
2.1.6.
Hak mendapat pengajaran, Pasal 31.
2.1.7.
Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan
daerah, Pasal 32.
2.1.8.
Hak di bidang perekonomi, Pasal 33.
2.1.9.
Hak fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh
negara, Pasal 34.
2.2 Pengaturan HAM dan Ketetapan
MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan
MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan
Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan
Piagam HAM Nasional.
2.3 Pengaturan HAM
dalam Undang-Undang
Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut:
2.3.1
UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti
Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan
Merendahkan Martabat.
2.3.2
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan
Pendapat.
2.3.3
UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU
Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
2.3.4
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2.3.5
UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO
Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
2.3.6
UU Nomor 20 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO
Nomor 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
2.3.7
UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO
Nomor 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
2.3.8
UU Nomor 26 Tahun 1999 tentang Pencabutan UU Nomor 11
Tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi.
2.3.9
UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi.
2.3.10 UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
2.3.11 UU Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers.
2.3.12 UU Nomor 26 Tahun
2000 tentang Pengadilan HAM.
2.3.13 UU Nomor 9 Tahun 2004
tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
3.
Jenis-jenis
pelanggaran HAM
Secara umum ada dua jenis jenis pelanggaran HAM yaitu :
3.1.
Kasus pelanggaran HAM yang berat:
Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran HAM
yang berat :
·
Pembunuhan secara sewenang-wenang yang tidak mengikuti
keputusan pengadilan dan hukum yang berlaku secara umum
·
Melakukan segala bentuk penyiksaan
·
Melakukan sistem perbudakan dan diskriminasi secara
sistematis
·
Pembunuhan secara massal
·
Menghilangkan seseorang secara paksa
3.2.
Kasus pelanggaran HAM yang ringan:
Berikut adalah penjelasan mengenai kasus pelanggaran yang ringan
·
Melakukan penganiayaan
·
Melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik
seseorang
·
Melakukan segala bentuk pemukulan
·
Menghalangi jalan seseorang untuk menyampaikan
aspirasinya
4.
Kasus Pelanggaran HAM
di Indonesia
4.1.
Kasus pembunuhan Munir
Munir Said Thalib (lahir di Malang,
8 Desember 1965) adalah seorang tokoh pembela HAM di Indonesia. Ia meninggal
dunia dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta menuju Amsterdam pada
tanggal 7 September 2004. Hakim menyatakan bahwa pembunuh Munir adalah
Pollycarpus Budihari Priyanto, seorang pilot Garuda yang sedang cuti. Ia diduga
kuat menaruh arsenik di makanan Munir, karena dia ingin mendiamkan pengkritik
pemerintah tersebut. Sejak tahun 2005, tanggal 7 September diperingati sebagai
Hari Pembela HAM di Indonesia. Hak yang di langgar dalam kasus munir yaitu
karena telah menghilangkan nyawa dengan sengaja atau sudah melanggar hak untuk
hidup.
4.2.
Penembakan Mahasiswa Trisakti
Penembakan Mahasiswa Trisakti
merupakan kasus penembakan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan militer pada
saat kerusuhan 12 Mei 1998, dimana beribu-ribu mahasiswa turun ke jalanan
meminta supaya Soeharto turun dari jabatannya sebagai Presiden Indonesia pada
saat itu. Kasus ini menjadi pemicu terjadinya kerusuhan Mei 1998 yang merupakan
diskriminasi terhadap etnis Tionghoa. Hak yang dilanggar dalam kasus penembakan
ini adalah melanggar hak untuk hidup karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja.
4.3.
Penculikan Aktivis 1997/1998
Penculikan ini merupakan peristiwa penghilangan orang secara paksa atau
penculikan terhadap puluhan aktivis mahasiswa yang terjadi menjelang
pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1997 dan Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1998. Peristiwa penculikan terjadi menjelang
pemilu Mei 1997 dan dalam dua bulan menjelang sidang MPR bulan Maret.
Sembilan aktivis yang diculik kemudian dilepaskan, mereka adalah:
·
Desmond Junaidi Mahesa, diculik di Lembaga Bantuan Hukum
Nusantara, Jakarta, 4 Februari 1998.
·
Haryanto Taslam ,
·
Pius Lustrilanang, diculik di panpan RSCM, 2 Februari
1998
·
Faisol Reza, diculik di RSCM setelah konferensi pers KNPD
di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998
·
Rahardjo Walujo Djati, diculik di RSCM setelah konferensi
pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998
·
Nezar Patria, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret
1998
·
Aan Rusdianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret
1998
·
Mugianto, diculik di Rumah Susun Klender, 13 Maret 1998
·
Andi Arief, diculik di Lampung, 28 Maret 1998
Tigabelas aktivis yang masih
hilang sampai saat ini, berasal dari berbagai organisasi, seperti Partai Rakyat
Demokratik, PDI Pro Mega, Mega Bintang. Mereka adalah:
·
Petrus Bima Anugrah (mahasiswa Unair dan STF Driyakara,
aktivis SMID. Hilang di Jakarta pada 30 Maret 1998) [14]
·
Herman Hendrawan (mahasiswa Unair, hilang setelah
konferensi pers KNPD di YLBHI, Jakarta, 12 Maret 1998) [15]
·
Suyat (aktivis SMID. Dia hilang di Solo pada 12 Februari
1998)
·
Wiji Thukul (penyair, aktivis JAKER. Dia hilang diJakarta
pada 10 Januari 1998) [16]
·
Yani Afri (sopir, pendukung PDI Megawati, ikut koalisi
Mega Bintang dalam Pemilu 1997, sempat ditahan di Makodim Jakarta Utara. Dia
hilang di Jakarta pada 26 april 1997)
·
Sonny (sopir, teman Yani Afri, pendukung PDI Megawati. Hilang
diJakarta pada 26 April 1997)
·
Dedi Hamdun (pengusaha, aktif di PPP dan dalam kampanye
1997 Mega-Bintang. Hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
·
Noval Al Katiri (pengusaha, teman Deddy Hamdun, aktivis
PPP. Dia hilang di Jakarta pada 29 Mei 1997)
·
Ismail (sopir Deddy Hamdun. Hilang di Jakarta pada 29 Mei
1997)
·
Ucok Mundandar Siahaan (mahasiswa Perbanas, diculik saat
kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta)
·
Hendra Hambali (siswa SMU, raib saat kerusuhan di Glodok,
Jakarta, 15 Mei 1998)
·
Yadin Muhidin (alumnus Sekolah Pelayaran, sempat ditahan
Polres Jakarta Utara. Dia hilang di Jakarta pada 14 Mei 1998)
·
Abdun Nasser (kontraktor, hilang saat kerusuhan 14 Mei
1998, Jakarta)
Penculikan ini tergolong pada kasus pelanggaran HAM
berat, karena para aktivis tidak hanya diculik melainkan juga disiksa,
dianiaya, bahkan satu aktivis meninggal dunia yaitu Leonardus Gilang. Hak yang
dilanggar dalam kasus penculikan ini adalah hak untuk hidup merdeka penuh rasa
aman tanpa penindasan orang lain.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Hak asasi manusia merupakan kodrat manusia sebagai
makhluk hidup, karena tanpa ada hak tersebut, manusia tidak mungkin dapat
menjalankan kehidupannya. Hak asasi manusia terbagi menjadi dua, yaitu: hak
asasi personal dan hak asasi ekonomi.
·
Landasan hukum yang mendasari hak asasi manusia di
Indonesia tertulis dalam: UUD 1945, UU, Tap MPR, dan peraturan pelaksana
perundang-undangan.
·
Pelanggaran HAM adalah perbuatan perseorangan/kelompok
yang dengan sengaja/tidak sengaja mencabut hak asasi orang lain seperti yang
tertulis dalam landasan hukum yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar