Selasa, 17 Oktober 2017

‘Tinjauan tentang Hukum & Peraturan Perundangan UU no. 28 tahun 2002 dan PP no. 36 tahun 2005’


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Undang-Undang/Perundang-undangan (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara.
Indonesia sebagai negara hukum tak lepas dari peraturan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Semua hal yang menyangkut keberlangsungan hidup di Indonesia diatur dalam undang-undang, termasuk peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung.
Adalah wajib bagi penulis selaku mahasiswa arsitektur, untuk memahami hukum tentang bangunan sebagai wujud fisik arsitektur itu sendiri. Maka pada kesempatan kali ini, penulis akan meninjau dan menelaah lebih rinci mengenai hukum bangunan gedung yang berlaku di Indonesia.

1.2  RUMUSAN MASALAH

 Berdasarkan latar belakang di atas, penulis akhirnya berinisiatif untuk membahas beberapa pokok masalah dalam tinjauan kali ini, yaitu:

1.      Apakah yang dimaksud dengan hukum bangunan gedung?
2.      Apa tujuan adanya hukum bangunan gedung?
3.      Bagaimana perwujudan hukum tersebut di Indonesia?

1.3  TUJUAN PENULISAN

Dengan pemilihan tema dan penyusunan makalah ini diharapkan para pembaca dan penulis sendiri mampu memahami tujuan dari hukum bangunan gedung dan penegakannya di Indonesia. Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas penulis dalam matakuliah Hukum Pranata Pembangunan.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Hukum Bangunan Gedung dan Aspeknya
            Hukum bangunan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menyangkut pembangunan suatu bangunan atau Ilmu yang mempelajari pelaksanaan bangunan ruang lingkupnya seluruh kegiatan pembangunan yang di lakukan pemerintah khusus bangunan itu.
Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005. Pengetahuan mengenai UU Bangunan Gedung ini menjadi penting mengingat hal-hal yang diatur dalam UU Bangunan Gedung tidak hanya diperuntukan bagi pemilik bangunan gedung melainkan juga bagi pengguna gedung serta masyarakat. Diatur dalam UU Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.

2.2  Tujuan Hukum Bangunan Gedung
            Didalam pasal 3 UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung meyebutkan Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
a.    Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
b.    Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
c.    Mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Sedangkan didalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan gedung menjelaskan secara umum Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
a.        Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya.
b.        Mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
                                   
2.3  Perwujudan Hukum Bangunan Gedung di Indonesia
            Setiap bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, dan fungsi khusus. Hal ini diatur dalam undang-undang bangunan gedung. Fungsi bangunan gedung ini nantinya akan dicantumkan dalam Izin mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan salah satu bentuk perwujudan hukum bangunan gedung yang kita sudah sering dengar.
Pengertian IMB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Kehadiran IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.























BAB III
KESIMPULAN

3.1    Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di makalah ini tentang kajian hukum bangunan gedung, maka dapat disimpulkan:

-          Hukum bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang no. 28 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005.
-          Tujuan dari hukum bangunan tersebut adalah mewujudkan kepastian hukum mengenai bangunan, menertibkan penyelenggaraan bangunan, serta mengatur ketentuan pelaksanaan bangunan di Indonesia.
-          Salah satu wujud nyata hukum bangunan gedung yang diketahui hampir seluruh masyarakat Indonesia adalah IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, yang mana menjadi asas dan dasar suatu bangunan dapat terlaksana, dibangun, maupun dihancurkan.

















DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005 tentang Hukum Bangunan Gedung
Undang-Undang no. 28 tahun 2002 tentang Hukum Bangunan Gedung



Tidak ada komentar:

Posting Komentar