Rabu, 22 November 2017

TINJAUAN PERATURAN HUKUM PERMUKIMAN DAN PERIKATAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan (UU no. 4 tahun 1992, tentang Perumahan dan Permukiman)
Indonesia sebagai negara hukum tak lepas dari peraturan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Semua hal yang menyangkut keberlangsungan hidup di Indonesia diatur dalam undang-undang, termasuk peraturan yang berkaitan dengan perumahan dan permukiman.
Adalah wajib bagi penulis selaku mahasiswa arsitektur, untuk memahami hukum tentang permukiman sebagai wujud fisik arsitektur itu sendiri. Maka pada kesempatan kali ini, penulis akan meninjau dan menelaah lebih rinci mengenai hukum permukiman dan hukum perikatan yang berlaku di Indonesia.

1.2  RUMUSAN MASALAH

 Berdasarkan latar belakang di atas, penulis akhirnya berinisiatif untuk membahas beberapa pokok masalah dalam tinjauan kali ini, yaitu:

1.      Apa saja garis besar dan ketentuan yang diatur dalam UU no. 4 tahun 1992?
2.      Bagaimana peraturan tentang rumah susun dalam hukum di Indonesia serta permasalahan yang timbul pada penerapan peraturan tersebut?
3.      Mengapa ada hukum perikatan di Indonesia, serta apa saja yang termasuk kedalam hukum tersebut?

1.3  TUJUAN PENULISAN

Dengan pemilihan tema dan penyusunan makalah ini diharapkan para pembaca dan penulis sendiri mendapatkan wawasan mengenai peraturan hukum tentang permukiman dan rumah susun serta memahami hukum perikatan. Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas penulis dalam matakuliah Hukum Pranata Pembangunan.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Garis Besar Hukum Permukiman
            Hukum permukiman adalah keseluruhan peraturan resmi  oleh pemerintah dan yang menyangkut tentang tata cara kawasan hunian tempat tinggal atau Ilmu yang mempelajari kaidah pelaksanaan kegiatan mukim yang di lakukan pemerintah di suatu kawasan tertentu.
Salah satu penuangan hukum permukiman di Indonesia terdapat di Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992 khususnya di BAB IV pasal 18 – pasal 28. Pada pasal 18 tertulis bahwa pemenuhan kebutuhan pemukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terenacan dengan pelaksanaan yang bertahap. Salah satu perwujudan kawasan permukiman yang bertahap direalisasikan dalam pembangunan rusunawa (rumah susun sederhana sewa) yang direncanakan akan selesai sebanyak 24 tower terdiri dari 6.190 unit hingga akhir tahun 2017.

2.2  Pengaturan Rumah Susun
            Dasar hukum pengaturan rumah susun awalnya terdapat di Undang-Undang nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang kemudian diganti dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU Rumah Susun). UU Rumah Susun ini merupakan UU yang krusial bagi persoalan hunian rumah susun. UU ini mencoba melindungi konsumen, tercermin dari ketentuan soal Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS). P3RS harus terbentuk paling lambat satu tahun sejak serah terima unit satuan rumah susun. Ketentuan ini perlu diperjelas, khususnya menyangkut: (1) pengertian serah terima unit disini, apakah dalam pengertian serah terima secara fisik, atau serah terima dalam pengertian legal, ada transfer of title / levering; (2) jangka waktu satu tahun, dihitung sejak unit pertama diserahterimakan atau setelah semua unit diserahterimakan; (3) dalam pembentukan P3RS, difasilitasi pengembang, tetapi pada saat bersamaan, sejumlah pengembang sengaja tidak menjual semua unit rumah susun, sehingga ada kecenderungan dari Pengembang untuk menempatkan orang-orangnya duduk dalam kepengurusan P3RS.

2.3  Hukum Perikatan di Indonesia
            Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.



Macam-macam hukum perikatan, yaitu:
a.      Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk verbintenis) adalah perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadi, baik dalam menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadi peristiwa maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi atau tidak terjadi peristiwa (Pasal 1253 KUHP dt)
b.      Perikatan dengan ketetapan waktu
Syarat ketetapan waktu adalah pelaksaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang di tetapkan.
c.       Perikatan Manusaka (Boleh Pilih)
Pada perikatan manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan mansuka karena, debitor boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari dua benda yang dijadikan objek perikatan.
d.      Perikatan Fakultatif
Perikatan Fakultatif yaitu perikatan dimana debitor wajib memenuhi suatu prestasi tertentu atau prestasi lain yang tertentu pula.
e.      Perikatan Tanggung – Menanggung
Pada perikatan tanggung-menanggung dapat terjadi seorang debitor berhadapan dengan beberapa orang kreditor atau seorang kreditor berhadapan dengan beberapa orang debitor.
f.        Perikatan Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
Suatu perikatan dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.
g.      Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan ini memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitor apabila dia lalai memenihi prestasinya.
h.      Perikatan Wajar
Undang-undang tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar (natuurlijke verbintenis, natural obligation). Dalam undang-undang hanya dijumpai Pasal 1359 ayat (2) KUHPdt. 







BAB III
KESIMPULAN

3.1    Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di makalah ini tentang kajian hukum permukiman dan perikatan, maka dapat disimpulkan:

-          Hukum permukiman diatur dalam Undang-Undang no. 4 tahun 1992.
-          Tujuan dari hukum bangunan tersebut adalah mewujudkan kepastian hukum mengenai hunian dan permukiman, menertibkan penyelenggaraan tempat tinggal, serta mengatur ketentuan pelaksanaan bermukim di Indonesia
-          Rumah susun adalah salah satu bentuk hunian permukiman di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang no. 20 tahun 2011.
-          Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih, dan ada delapan macam hukum perikatan di Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar