BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan yang berfungsi sebagagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan
penghidupan (UU no. 4 tahun 1992,
tentang Perumahan dan Permukiman)
Indonesia sebagai negara
hukum tak lepas dari peraturan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Semua hal
yang menyangkut keberlangsungan hidup di Indonesia diatur dalam undang-undang,
termasuk peraturan yang berkaitan dengan perumahan dan permukiman.
Adalah wajib bagi penulis
selaku mahasiswa arsitektur, untuk memahami hukum tentang permukiman sebagai wujud
fisik arsitektur itu sendiri. Maka pada kesempatan kali ini, penulis akan
meninjau dan menelaah lebih rinci mengenai hukum permukiman dan hukum perikatan
yang berlaku di Indonesia.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis
akhirnya berinisiatif untuk membahas beberapa pokok masalah dalam tinjauan kali
ini, yaitu:
1.
Apa saja garis besar dan ketentuan
yang diatur dalam UU no. 4 tahun 1992?
2.
Bagaimana peraturan tentang rumah
susun dalam hukum di Indonesia serta permasalahan yang timbul pada penerapan
peraturan tersebut?
3.
Mengapa ada hukum perikatan di
Indonesia, serta apa saja yang termasuk kedalam hukum tersebut?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Dengan pemilihan tema dan
penyusunan makalah ini diharapkan para pembaca dan penulis sendiri mendapatkan
wawasan mengenai peraturan hukum tentang permukiman dan rumah susun serta
memahami hukum perikatan. Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas penulis
dalam matakuliah Hukum Pranata Pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Garis Besar Hukum Permukiman
Hukum permukiman adalah keseluruhan
peraturan resmi oleh pemerintah dan yang
menyangkut tentang tata cara kawasan hunian tempat tinggal atau Ilmu yang
mempelajari kaidah pelaksanaan kegiatan mukim yang di lakukan pemerintah di
suatu kawasan tertentu.
Salah satu penuangan hukum permukiman di Indonesia terdapat
di Undang-Undang Nomor 4 tahun 1992
khususnya di BAB IV pasal 18 – pasal 28. Pada pasal 18 tertulis bahwa pemenuhan
kebutuhan pemukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terenacan dengan pelaksanaan yang bertahap. Salah satu perwujudan
kawasan permukiman yang bertahap direalisasikan dalam pembangunan rusunawa
(rumah susun sederhana sewa) yang direncanakan akan selesai sebanyak 24 tower
terdiri dari 6.190 unit hingga akhir tahun 2017.
2.2 Pengaturan Rumah Susun
Dasar hukum pengaturan rumah susun
awalnya terdapat di Undang-Undang nomor 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun yang
kemudian diganti dengan Undang-Undang
nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun (selanjutnya disebut UU Rumah
Susun). UU Rumah Susun ini merupakan UU yang krusial bagi persoalan hunian
rumah susun. UU ini mencoba melindungi konsumen,
tercermin dari ketentuan soal Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun
(P3RS). P3RS harus terbentuk paling lambat satu tahun sejak serah terima unit
satuan rumah susun. Ketentuan ini perlu diperjelas, khususnya menyangkut: (1)
pengertian serah terima unit disini, apakah dalam pengertian serah terima
secara fisik, atau serah terima dalam pengertian legal, ada transfer of title /
levering; (2) jangka waktu satu tahun, dihitung sejak unit pertama
diserahterimakan atau setelah semua unit diserahterimakan; (3) dalam
pembentukan P3RS, difasilitasi pengembang, tetapi pada saat bersamaan, sejumlah
pengembang sengaja tidak menjual semua unit rumah susun, sehingga ada
kecenderungan dari Pengembang untuk menempatkan orang-orangnya duduk dalam
kepengurusan P3RS.
2.3 Hukum
Perikatan di Indonesia
Perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di
mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Macam-macam
hukum perikatan, yaitu:
a.
Perikatan
Bersyarat
Perikatan bersyarat (voorwaardelijk verbintenis) adalah perikatan yang
digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan
terjadi dan belum pasti terjadi, baik dalam menangguhkan pelaksanaan perikatan
hingga terjadi peristiwa maupun dengan membatalkan perikatan karena terjadi
atau tidak terjadi peristiwa (Pasal 1253 KUHP dt)
b.
Perikatan dengan ketetapan waktu
Syarat ketetapan
waktu adalah pelaksaan perikatan itu digantungkan pada waktu yang di tetapkan.
c.
Perikatan Manusaka (Boleh Pilih)
Pada perikatan
manasuka, objek prestasi ada dua macam benda. Dikatakan perikatan mansuka
karena, debitor boleh memenuhi prestasi dengan memilih salah satu dari dua
benda yang dijadikan objek perikatan.
d.
Perikatan Fakultatif
Perikatan Fakultatif yaitu perikatan dimana debitor wajib memenuhi suatu
prestasi tertentu atau prestasi lain yang tertentu pula.
e.
Perikatan Tanggung – Menanggung
Pada perikatan
tanggung-menanggung dapat terjadi seorang debitor berhadapan dengan beberapa
orang kreditor atau seorang kreditor berhadapan dengan beberapa orang debitor.
f.
Perikatan Dapat Dibagi dan Tidak
Dapat Dibagi
Suatu perikatan
dikatakan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi jika benda yang menjadi objek
perikatan dapat atau tidak dapat dibagi menurut imbangan, lagi pula pembagian
itu tidak boleh mengurangi hakikat dari prestasi tersebut.
g.
Perikatan dengan
Ancaman Hukuman
Perikatan ini
memuat suatu ancaman hukuman terhadap debitor apabila dia lalai memenihi
prestasinya.
h.
Perikatan Wajar
Undang-undang
tidak menentukan apa yang dimaksud dengan perikatan wajar (natuurlijke
verbintenis, natural obligation). Dalam undang-undang hanya dijumpai Pasal 1359
ayat (2) KUHPdt.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di makalah
ini tentang kajian hukum permukiman dan perikatan, maka dapat disimpulkan:
-
Hukum permukiman diatur dalam
Undang-Undang no. 4 tahun 1992.
-
Tujuan dari hukum bangunan tersebut
adalah mewujudkan kepastian hukum mengenai hunian dan permukiman, menertibkan
penyelenggaraan tempat tinggal, serta mengatur ketentuan pelaksanaan bermukim
di Indonesia
-
Rumah susun adalah salah satu
bentuk hunian permukiman di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang no. 20 tahun
2011.
-
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih, dan ada delapan macam hukum perikatan di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
https://tirto.id/persoalan-rusun-dari-masa-ke-masa-cfDL http://www.jurnalhukum.com/hak-milik-atas-satuan-rumah-susun/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar