Selasa, 02 Januari 2018

TINJAUAN PERATURAN HUKUM PERBURUHAN DAN TENAGA KERJA




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan.
Pada dasarnya, buruh, Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina, kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. Buruh dibagi atas 2 klasifikasi besar:
Buruh profesional - biasa disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
Buruh kasar - biasa disebut buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
Antara pemberi kerja atau pengusaha atau majikan dan buruh atau tenaga kerja diatur dalam pola industrial hukum perburuhan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk hukum perburuhan tertulis yaitu UU No. 12 tahun 1948 yang mengatur tentang status & perlindungan buruh serta UU no. 12 tahun 1964 tentang PHK.
1.2  RUMUSAN MASALAH

 Berdasarkan latar belakang di atas, penulis akhirnya berinisiatif untuk membahas beberapa pokok masalah dalam tinjauan kali ini, yaitu:

1.      Apa saja garis besar dan ketentuan yang diatur dalam UU no. 12 tahun 1948?
2.      Bagaimana kasus permasalahan  yang timbul pada penerapan peraturan tentang buruh?
3.      Mengapa ada pemutusan hubungan kerja (PHK) ?  Apa saja ketentuan yang diatur dalam UU no. 12 tahun 1964 tentang PHK?

1.3  TUJUAN PENULISAN

Dengan pemilihan tema dan penyusunan makalah ini diharapkan para pembaca dan penulis sendiri mendapatkan wawasan mengenai peraturan hukum perburuhan dan tenaga kerja. Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas penulis dalam matakuliah Hukum Pranata Pembangunan.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Garis Besar Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia.
Kesejahteraan buruh di Indonesia terdapat di Undang-Undang Nomor 12 tahun 1948 khususnya di BAB IV pasal 10. Pada pasal 10  tertulis bahwa buruh tidak boleh melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu. Setelah melakukan pekerjaan selama 4 jam secara terus-menerus, harus ada waktu istirahat sedikitnya setengah jam lamanya.
Pada pasal 15 ayat 2 tertulis bahwa tanggal 1 Mei ditetapkan hari bebas bekerja bagi buruh atau hari buruh.

2.2  Permasalahan Buruh
            Indonesia sebagai negara bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dan menjadi amanat dalam Pancasila dan UUD 1945 walaupun dalam prakteknya belum bisa mewujudkan amanat ini terutama terkait dengan permasalahan yng dialami oleh kaum pekerja/buruh.
            Masalah yang timbul dari kelalaian perwujudan amanat ini berupa:
1.      Masalah Upah
Salah satu permasalahan utama kaum buruh adalah tidak sesuainya upah yang diterima dengan tuntutan kebutuhan hidup. Hal ini menjadi salah satu penyebab gerakan protes/demonstrasi kaum buruh. Pemerintah bertanggungjawab terhadap masalah upah dengan cara meentapkan batas minimal upah/Upah Minimum Regional (UMR), walaupun perwujudannya masih menimbulkan masalah yakni seharusnya nilai upah sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam bekerja.
2.      Masalah Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup
Sumber pendapatan buruh yang hanya berupa upah yang relatif tetap dan kebutuhan hidup selalu bertambah seperti biaya pendidikan, kesehatan, sandang pangan dll. Hal ini menimbulkan rendahnya kualitas kesejahteraan hidup buruh.
3.      Masalah Pemutusan Hubungan Kerja
PHK adalah salah satu persoalan besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan bagi kaum pekerja/buruh dan menambah konstribusi bagi pengaangguran di Indonesia.
4.      Masalah Tunjangan Sosial dan Kesehatan
Buruh yang sudah tidak bekerja karena faktor usia, kecelakaan, PHK, atau sebab lainnya menyebabkan tidak adanya pemasukan dana lagi, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup.
5.      Masalah Lapangan Pekerjaan
Lapangan pekerjaan yang relatif sedikit dan tidak seimbangnya jumlah calon pekerja/buruh yang banyak. Hal ini menimbulkan tingginya angka pengangguran.

2.3  Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
            Penyebab PHK adalah tidak seimbangnya kebutuhan pekerjaan dan jumlah buruh. Hal ini dapat menyebabkan buruh menjadi traumatis dan menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia.
            Di dalam UU no. 12 tahun 1964 pasal 2 tertulis bahwa pengusaha harus merundingkan maksudnya jika pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari. Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 tidak menimbulkan persesuiaan paham, maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan kerja setelah mendapatkan izin dari Panitia Penyeselesaian Perselisihan Perburuhan Daerah. Hal ini tertulis dalam pasal 3 ayat 1.
















BAB III
KESIMPULAN

3.1    Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di makalah ini tentang kajian hukum permukiman dan perikatan, maka dapat disimpulkan:

-          Hukum perburuhan diatur dalam UU no. 12 tahun 1948.
-          Tujuan dari hukum perburuhan tersebut adalah mewujudkan kepastian hukum mengenai buruh dan tenaga kerja, menetapkan hak dan kewajiban yang menjadi dasar kesejahteraan buruh di Indonesia.
-          Terdapat 5 (lima) masalah yang dihadapi buruh, yakni: masalah upah; pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan hidup; pemutusan hubungan kerja; tunjangan sosial dan kesehatan; dan lapangan pekerjaan.
-          Hukum perundangan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertuang dalam UU no. 12 tahun 1964 yang mengatur tentang ketentuan dan proses penyelenggaraan PHK.







DAFTAR PUSTAKA

https://vioxcyanantaputra.wordpress.com/hukum-perburuhan-dan-tenaga-kerja-2/
http://intan-eryska.blogspot.co.id/2011/11/uu-nomor-12-tahun-1948-tentang-kerja.html
dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1432.pdf
Undang-Undang no. 12 tahun 1948 tentang Buruh dan Tenaga Kerja
Undang-Undang no. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar