BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Buruh, pekerja, worker,
laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang
menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan
baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau
majikan.
Pada dasarnya, buruh,
Pekerja, Tenaga Kerja maupun karyawan adalah sama. namun dalam kultur
Indonesia, "Buruh" berkonotasi sebagai pekerja rendahan, hina,
kasaran dan sebagainya. sedangkan pekerja, Tenaga kerja dan Karyawan adalah
sebutan untuk buruh yang lebih tinggi, dan diberikan cenderung kepada buruh
yang tidak memakai otot tetapi otak dalam melakukan kerja. akan tetapi pada intinya
sebenarnya keempat kata ini sama mempunyai arti satu yaitu Pekerja. Buruh dibagi
atas 2 klasifikasi besar:
Buruh profesional - biasa
disebut buruh kerah putih, menggunakan tenaga otak dalam bekerja
Buruh kasar - biasa disebut
buruh kerah biru, menggunakan tenaga otot dalam bekerja.
Antara pemberi kerja atau
pengusaha atau majikan dan buruh atau tenaga kerja diatur dalam pola industrial
hukum perburuhan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Bentuk hukum perburuhan
tertulis yaitu UU No. 12 tahun 1948 yang mengatur tentang status &
perlindungan buruh serta UU no. 12 tahun 1964 tentang PHK.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis
akhirnya berinisiatif untuk membahas beberapa pokok masalah dalam tinjauan kali
ini, yaitu:
1.
Apa saja garis besar dan ketentuan
yang diatur dalam UU no. 12 tahun 1948?
2.
Bagaimana kasus permasalahan yang timbul pada penerapan peraturan tentang
buruh?
3.
Mengapa ada pemutusan hubungan
kerja (PHK) ? Apa saja ketentuan yang
diatur dalam UU no. 12 tahun 1964 tentang PHK?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Dengan pemilihan tema dan
penyusunan makalah ini diharapkan para pembaca dan penulis sendiri mendapatkan
wawasan mengenai peraturan hukum perburuhan dan tenaga kerja. Makalah ini juga
dibuat untuk memenuhi tugas penulis dalam matakuliah Hukum Pranata Pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Garis Besar Hukum Perburuhan
Hukum perburuhan, Adalah seperangkat aturan dan norma baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara
Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh, di sisi yang lain. Tidak ada
definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia.
Kesejahteraan buruh di Indonesia terdapat di Undang-Undang Nomor 12 tahun 1948
khususnya di BAB IV pasal 10. Pada pasal 10 tertulis bahwa buruh tidak boleh melakukan
pekerjaan lebih dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu. Setelah melakukan
pekerjaan selama 4 jam secara terus-menerus, harus ada waktu istirahat
sedikitnya setengah jam lamanya.
Pada pasal 15 ayat 2 tertulis bahwa tanggal 1 Mei ditetapkan
hari bebas bekerja bagi buruh atau hari buruh.
2.2 Permasalahan Buruh
Indonesia sebagai negara
bercita-cita ingin mensejahterakan rakyatnya seperti yang terkandung dan
menjadi amanat dalam Pancasila dan UUD 1945 walaupun dalam prakteknya belum
bisa mewujudkan amanat ini terutama terkait dengan permasalahan yng dialami
oleh kaum pekerja/buruh.
Masalah yang timbul dari kelalaian perwujudan
amanat ini berupa:
1. Masalah
Upah
Salah
satu permasalahan utama kaum buruh adalah tidak sesuainya upah yang diterima
dengan tuntutan kebutuhan hidup. Hal ini menjadi salah satu penyebab gerakan
protes/demonstrasi kaum buruh. Pemerintah bertanggungjawab terhadap masalah
upah dengan cara meentapkan batas minimal upah/Upah Minimum Regional (UMR),
walaupun perwujudannya masih menimbulkan masalah yakni seharusnya nilai upah
sebanding dengan besarnya peran jasa buruh dalam bekerja.
2. Masalah
Pemenuhan Kebutuhan dan Kesejahteraan Hidup
Sumber
pendapatan buruh yang hanya berupa upah yang relatif tetap dan kebutuhan hidup
selalu bertambah seperti biaya pendidikan, kesehatan, sandang pangan dll. Hal
ini menimbulkan rendahnya kualitas kesejahteraan hidup buruh.
3. Masalah
Pemutusan Hubungan Kerja
PHK adalah salah satu persoalan
besar yang dihadapi oleh kaum pekerja/buruh. PHK menjadi hal yang menakutkan
bagi kaum pekerja/buruh dan menambah konstribusi bagi pengaangguran di
Indonesia.
4. Masalah
Tunjangan Sosial dan Kesehatan
Buruh
yang sudah tidak bekerja karena faktor usia, kecelakaan, PHK, atau sebab
lainnya menyebabkan tidak adanya pemasukan dana lagi, sehingga tidak bisa
memenuhi kebutuhan hidupnya lagi. Kondisi ini akan menyebabkan kesulitan hidup.
5. Masalah
Lapangan Pekerjaan
Lapangan
pekerjaan yang relatif sedikit dan tidak seimbangnya jumlah calon pekerja/buruh
yang banyak. Hal ini menimbulkan tingginya angka pengangguran.
2.3 Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
Penyebab PHK adalah tidak seimbangnya kebutuhan pekerjaan
dan jumlah buruh. Hal ini dapat menyebabkan buruh menjadi traumatis dan
menambah kontribusi bagi pengangguran di Indonesia.
Di dalam UU no. 12 tahun 1964 pasal 2 tertulis bahwa
pengusaha harus merundingkan maksudnya jika pemutusan hubungan kerja tidak
dapat dihindari. Bila perundingan tersebut dalam pasal 2 tidak menimbulkan
persesuiaan paham, maka pengusaha hanya dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja setelah mendapatkan izin dari Panitia Penyeselesaian Perselisihan
Perburuhan Daerah. Hal ini tertulis dalam pasal 3 ayat 1.
BAB III
KESIMPULAN
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di makalah
ini tentang kajian hukum permukiman dan perikatan, maka dapat disimpulkan:
-
Hukum perburuhan diatur dalam UU
no. 12 tahun 1948.
-
Tujuan dari hukum perburuhan
tersebut adalah mewujudkan kepastian hukum mengenai buruh dan tenaga kerja,
menetapkan hak dan kewajiban yang menjadi dasar kesejahteraan buruh di
Indonesia.
-
Terdapat 5 (lima) masalah yang
dihadapi buruh, yakni: masalah upah; pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan hidup;
pemutusan hubungan kerja; tunjangan sosial dan kesehatan; dan lapangan
pekerjaan.
-
Hukum perundangan mengenai
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertuang dalam UU no. 12 tahun 1964 yang
mengatur tentang ketentuan dan proses penyelenggaraan PHK.
DAFTAR
PUSTAKA
https://vioxcyanantaputra.wordpress.com/hukum-perburuhan-dan-tenaga-kerja-2/
http://intan-eryska.blogspot.co.id/2011/11/uu-nomor-12-tahun-1948-tentang-kerja.html
dpr.go.id/dokjdih/document/uu/1432.pdf
Undang-Undang
no. 12 tahun 1948 tentang Buruh dan Tenaga Kerja
Undang-Undang
no. 12 tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar