BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Undang-Undang/Perundang-undangan
(UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki
kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan
hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam
bentuk Negara.
Indonesia sebagai negara hukum tak
lepas dari peraturan yang berkaitan dengan hukum tersebut. Semua hal yang
menyangkut keberlangsungan hidup di Indonesia diatur dalam undang-undang,
termasuk peraturan yang berkaitan dengan bangunan gedung.
Adalah wajib bagi penulis selaku
mahasiswa arsitektur, untuk memahami hukum tentang bangunan sebagai wujud fisik
arsitektur itu sendiri. Maka pada kesempatan kali ini, penulis akan meninjau
dan menelaah lebih rinci mengenai hukum bangunan gedung yang berlaku di
Indonesia.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis
akhirnya berinisiatif untuk membahas beberapa pokok masalah dalam tinjauan kali
ini, yaitu:
1. Apakah yang
dimaksud dengan hukum bangunan gedung?
2. Apa tujuan
adanya hukum bangunan gedung?
3. Bagaimana perwujudan
hukum tersebut di Indonesia?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Dengan pemilihan tema dan
penyusunan makalah ini diharapkan para pembaca dan penulis sendiri mampu
memahami tujuan dari hukum bangunan gedung dan penegakannya di Indonesia.
Makalah ini juga dibuat untuk memenuhi tugas penulis dalam matakuliah Hukum
Pranata Pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Hukum Bangunan Gedung dan Aspeknya
Hukum bangunan adalah keseluruhan
peraturan-peraturan yang menyangkut pembangunan suatu bangunan atau Ilmu yang
mempelajari pelaksanaan bangunan ruang lingkupnya seluruh kegiatan pembangunan
yang di lakukan pemerintah khusus bangunan itu.
Pengaturan bangunan gedung secara khusus dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005.
Pengetahuan mengenai UU Bangunan Gedung ini menjadi penting mengingat hal-hal
yang diatur dalam UU Bangunan Gedung tidak hanya diperuntukan bagi pemilik
bangunan gedung melainkan juga bagi pengguna gedung serta masyarakat. Diatur
dalam UU Bangunan Gedung, pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum,
kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik
bangunan gedung.
2.2 Tujuan Hukum Bangunan Gedung
Didalam pasal 3 UU No 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung meyebutkan Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk :
a. Mewujudkan bangunan gedung yang fungsional
dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
b. Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan
gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
c. Mewujudkan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
Sedangkan didalam PP Nomor 36 Tahun
2005 tentang Bangunan gedung menjelaskan secara umum Pengaturan bangunan gedung
bertujuan untuk:
a.
Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang
tertib, baik secara administratif maupun secara teknis, agar terwujud bangunan
gedung yang fungsional, andal, yang menjamin keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan pengguna, serta serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
b.
Mengatur ketentuan pelaksanaan tentang fungsi bangunan
gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran
masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, dan pembinaan dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
2.3 Perwujudan Hukum
Bangunan Gedung di Indonesia
Setiap
bangunan gedung memiliki fungsi antara lain fungsi hunian, keagamaan, usaha,
sosial, budaya, dan fungsi khusus. Hal ini diatur dalam undang-undang bangunan
gedung. Fungsi bangunan gedung ini nantinya akan dicantumkan dalam Izin
mendirikan Bangunan (IMB) yang merupakan salah satu bentuk perwujudan hukum
bangunan gedung yang kita sudah sering dengar.
Pengertian
IMB adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan
oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki /
diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi
luas, ataupun merenovasi suatu bangunan. Kehadiran IMB (izin mendirikan
bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk
menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di makalah ini
tentang kajian hukum bangunan gedung, maka dapat disimpulkan:
-
Hukum bangunan gedung diatur dalam Undang-Undang no.
28 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005.
-
Tujuan dari hukum bangunan tersebut adalah mewujudkan
kepastian hukum mengenai bangunan, menertibkan penyelenggaraan bangunan, serta
mengatur ketentuan pelaksanaan bangunan di Indonesia.
-
Salah satu wujud nyata hukum bangunan gedung yang
diketahui hampir seluruh masyarakat Indonesia adalah IMB atau Izin Mendirikan
Bangunan, yang mana menjadi asas dan dasar suatu bangunan dapat terlaksana,
dibangun, maupun dihancurkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005 tentang Hukum Bangunan
Gedung
Undang-Undang no. 28 tahun 2002 tentang Hukum Bangunan Gedung